Jumat, 15 Oktober 2010

Cut Tari Dijerat dengan Undang-Undang Darurat

Cut Tari (kanan) bersama Pengacara Hotman Paris Hutapea. TEMPO/Prih Prawesti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tak menemukan celah di Undang-Undang Pornografi, penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menjerat presenter Cut Tari dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951. "Itu undang-undang waktu Indonesia masih negara serikat," ujar pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, Kamis (14/10).

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hotman mengatakan, penyidik dan jaksa menyerah lantaran tidak dapat menentukan dimana lokasi video mesum Cut Tari dengan Nazriel Irham itu dibuat. "Jaksa enggak mau P21 karena tempatnya enggak ketahuan," ujarnya.

Kata Hotman, Cut Tari dan Ariel tak mengingat tempat kejadian itu. "Kalau Cut Tari ingat 'main'nya, tapi gak egngat tempatnya, kalau Ariel enggak ingat 'main' dan tempatnya," ujar Hotman yang disambut gelak tawa wartawan.

Ia mengaku heran dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya. Ia mengatakan pasal yang digunakan penyidik sangat umum. "Bunyinya, bahwa seseorang bisa dihukum pidana jika dianggap oleh hukum adat itu tindak pidana," ujarnya.

Menurut Hotman Undang-Undang Darurat itu seharusnya tidak lagi berlaku. Alasannya, "Dalam pertimbangannya nanti ditulis Undang-Undang Dasar Sementara, sekarang kan kita pakai UUD 1945," ujarnya.

Hotman menduga penggunaan pasal itu dikarenakan bisikan jaksa yang jengah dengan berkas perkara yang tidak rampung-rampung.

Video mesum Cut Tari dan Ariel Peterpan ini sempat heboh beberapa waktu lalu. Dalam video yang beredar luas itu, kedua insan itu terlihat melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Hotman menambahkan, selain dijerat Undang-Undang Darurat, Cut Tari juga dijerat dengan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemilik nama panjang Cut Tari Aminah Anasya bin Joeransyah ini pun terancam hukuman yang cukup berat. "Tiga bulan hingga sembilan tahun," ujarnya. "Kemungkinan Ariel dan Luna Maya juga kena pasal itu."