Jumat, 15 Oktober 2010

Suka Kentuti Orang, Remaja Lumajang Dibunuh Temannya

TEMPO/NURKHOIRI

TEMPO Interaktif, Lumajang - Jefri Hananta, 20 tahun, , Kamis (14/10) ini menjalani pemeriksaan aparat Kepolisian Sektor Jatiroto setelah melakukan pembunuhan terhadap Ribut Jupriyanto, 17 tahun, pada Rabu (13/10) tadi malam.

Motif pembunuhan adalah karena warga Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, itu emosi lantaran korban, warga Perumnas Blok I/24 Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, sering secara sengaja kentut di mukanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi di Dusun Krajan, tepatnya di sebuah kebun rambutan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau tanpa gagang, baju korban, senapan angin serta sepasang sandal jepit.

Kejadian itu bermula ketika tersangka bermain remi di depan rumahnya. Permainan remi tersebut diwarnai saling ejek dan saling olok. Tak lama kemudian, korban yang berada di lokasi itu mengajak pelaku untuk mencari codot di kebun rambutan.

Sekitar 100 meter masuk ke dalam kebun rambutan, pelaku tiba-tiba menikam punggung serta dada korban. Terhitung ada sembilan luka tusuk yang dialami korban. Mengetahui korban jatuh tidak berdaya, pelaku berteriak minta tolong serta membawa korban ke Rumah Sakit PG Jatiroto dengan dalih korban ditusuk oleh pencuri rambutan.

Tak lama setelah menjalani perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia. Polisi yang mendengar laporan kejadia ini langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Belakangan kemudian diketahui kalau ternyata pelaku yang menikam korban dengan pisau.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui kalau dirinya yang melakukan penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia. “Saya jengkel karena dia sering kentuti saya dan mengejek saya,” kata pelaku di hadapan penyidik.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Kusmindar mengatakan tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Jatiroto Ajun Komisaris Mochamad Toha mengatakan pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jatiroto. “Terus kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.

Toha mengatakan, korban sehari-harinya adalah seorang buruh lepas dan kadang mengamen. Sementara pelaku adalah seorang buruh lepas. Toha juga mengatakan kalau dari keterangan pelaku diketahui kalau ternyata pelaku pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan jambret hingga pernah dihukum dua kali.

DAVID PRIYASIDHARTA